Rieke Diah Pitaloka Turun ke Jawa Timur untuk Mengawal Kasasi Ronald Tannur

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.

Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti dari JPU, serta keterangan saksi dan ahli, tidak ada yang melihat bagaimana Dini meninggal.

Kedua, Damanik menilai kematian Dini bukan akibat penganiayaan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan dalam tubuh korban Dini.

Atas kedua pertimbangan tersebut, Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, memerintahkan pengembalian hak-hak terdakwa, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara.

Exit mobile version