Rieke Diah Pitaloka Turun ke Jawa Timur untuk Mengawal Kasasi Ronald Tannur

“Kami tidak ingin bahwa suatu kasus yang terindikasi kuat adanya suatu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni dengan indikasi mengabaikan fakta persidangan, bukti, dan hampir keseluruhan tuntutan dari JPU itu tidak dihitung sama sekali,” imbuhnya.

Rieke prihatin karena ada vonis bebas pada terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, sesuatu yang baru pertama kali terjadi di Surabaya.

Baca Juga :  Teka-teki Istri Handono Terungkap di Balik Penemuan Kerangka Manusia Dicor dalam Rumah

“Ini mungkin baru pertama kali di Surabaya ada yang bisa vonis bebas,” ujarnya.

Rieke mengajak masyarakat untuk melawan ketidakadilan ini, terutama karena ketidakadilan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak cukup prihatin sih, ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, bahwa proses peradilan dan sistem beracara di pengadilan kita harus benar-benar menunjukkan kita adalah negara hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Lewat Rakernas 2019, Peradi Sepakati “Single Bar”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *