PNS Mojokerto Digerebek Bugil dengan Selingkuhan, Belum Sempat Berhubungan Intim

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian, sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu 03 Juli 2014.

Di sisi lain, RP telah dijatuhi sanksi etik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berupa pernyataan permintaan maaf dan penyesalan secara tertulis maupun lisan. Selanjutnya, RP juga akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, IM tidak dikenakan sanksi etik maupun disiplin PNS karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Namun, IM langsung dipecat dari pekerjaannya.

Exit mobile version