“Hakim memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon dengan nama Pegi Setiawan adalah tidak sah dan dibatalkan demi keadilan,” kata Eman, seperti yang dilaporkan oleh Radar Bandung. “Keputusan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum,” lanjutnya.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan mengembalikan hak serta martabatnya. “Termohon diharuskan melepaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon dalam segala aspek seperti semula,” tegasnya.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh keluarga besar Pegi yang turut hadir dalam sidang. Kartini menyampaikan terima kasih kepada hakim dan seluruh tim kuasa hukum Pegi, serta kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan dan doa untuk Pegi. Baginya, hari ini membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.