Kebenaran Terungkap: Putusan Praperadilan Membebaskan Pegi Setiawan dari Tuduhan Tersangka Pembunuhan

Kebenaran Terungkap: Putusan Praperadilan Membebaskan Pegi Setiawan dari Tuduhan Tersangka Pembunuhan

Jatim1.com-Kartini dengan lirih mengucapkan rasa syukurnya, “Alhamdulillahirobbilalamin, anak saya akhirnya bebas.” Suaranya parau karena menahan isak tangis, dan air matanya terus mengalir, membasahi tepian jilbab biru yang dikenakannya.

Kartini hadir dalam sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, putranya. Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaiman menyimpulkan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menginstruksikan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi segera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *