Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban pembayaran pajak yang lebih baik di masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu warga negara yang mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya memberikan keuntungan kepada masyarakat wajib pajak tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.