Jatim1.com-Pada tanggal 26 Juni 2024, Dr. Abdul Khoir memberikan kesaksian sebagai pakar dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kehadirannya terkait dengan kasus Nomor 604/G/2023 yang menyangkut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang mengakibatkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dr. Abdul Khoir, penolakan terhadap hak banding yang diajukan oleh Prof Anwar Usman merupakan penghalangan terhadap hak beliau untuk membela diri. Dia juga menyoroti bahwa majelis MKMK tidak berlaku adil dalam penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad).