Kepada pihak kepolisian, NA dan MTM mengaku melakukan kekerasan terhadap balita tersebut dengan mencubit, menampar, dan memukul bagian perut, mata, wajah, dan kepala anak tersebut. “Berdasarkan pengakuan kedua orang tuanya, mereka menganiaya korban dengan cara dicubit, ditampar hingga dipukul bagian kepala, mata, wajah hingga perut korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Rabu 26 Juni 2024.
Penyiksaan ini berlangsung sejak Sabtu malam 23 Juni 2024 hingga Minggu dini hari 24 Juni 2024, yang akhirnya menyebabkan balita itu tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan tetangga dan warga sekitar, penganiayaan terhadap balita ini sudah sering terjadi sebelumnya. “Masih kami dalami, namun keterangan saksi warga sekitar menyebutkan bahwa perbuatan penganiayaan ini sering dilakukan oleh kedua orang tuanya,” tambah Fauzy.