Indra yang Paku Kucing di Pohon Perumahan Malang Jadi Tersangka

Indra yang Paku Kucing di Pohon Perumahan Malang Jadi Tersangka, Foto TikTok by@kumparan

Jatim1.com- Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah tindakan kejam pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa status penyidikan kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, telah ditingkatkan.