Dari hasil pemeriksaan, Indra mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup.