Jatim1.com- Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah tindakan kejam pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa status penyidikan kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, telah ditingkatkan.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.con – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan di…

Jakarta — Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute Ace Hasan Syadzily resmi membuka kegiatan Executive Education…

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…