“Pada tahap awal, kami menyewa 70 unit mobil dinas dengan anggaran Rp 6 miliar. Jika dibandingkan dengan membeli mobil seharga Rp 500 juta per unit untuk 70 unit, biaya totalnya akan mencapai Rp 35 miliar, yang tentu saja lebih mahal,” tambahnya.
Pemkot juga telah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Balai Pemuda dan Balai Kota Surabaya, serta akan bekerja sama dengan PLN.
Plh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa pengadaan mobil listrik ini sesuai dengan Inpres No. 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Inpres tersebut, pengadaan mobil bisa dilakukan dengan tiga cara: pembelian, sewa, dan konversi. Pemkot Surabaya saat ini sedang melaksanakan konversi, terutama untuk sepeda motor lama yang diubah menjadi sepeda motor listrik,” ujar Syamsul.