Jatim1.com-Mabes Polri mengungkap adanya dugaan pemberian keterangan palsu selama persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. “Dalam persidangan terungkap ada saksi yang didatangi oleh pengacara dan orang tua para pelaku, yang meminta saksi untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis (20/6).
“Bahkan, maaf, saksi tersebut dijanjikan sejumlah uang agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui, lihat, dan alami,” tambahnya.