Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan penetapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal ini disampaikan setelah Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pasca-penangkapan Pegi di Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait. Pegi diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.