Selain trauma, Fadhilatun juga mengalami luka akibat sambaran api di tangan kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
“Di tangan sebelah kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya terbakar,” ungkap Dirmanto, Senin 10 Juli 2024.
Penyidikan oleh Polda Jatim telah dilakukan di bawah pimpinan Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto. Fadhilatun yang sebelumnya ditahan kini dipindahkan dengan mempertimbangkan anak-anaknya yang masih balita.
“Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.
Dirmanto menambahkan bahwa sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli psikologi forensik dan psikiater, untuk membantu proses penyidikan.
“Hasil gelar perkara menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.