Saat proses mediasi, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian. Anggi, pengemudi Outlander, bersedia memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan mobil. Dengan demikian, Yoga tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami tidak menuntut penyelesaian hukum karena pihak yang menabrak sudah menandatangani kesepakatan untuk mengganti sepenuhnya kerusakan mobil saya,” tegas Yoga.
Ketika ditanya alasan Anggi melarikan diri, Yoga menjelaskan bahwa Anggi sedang buru-buru mengantar kerabatnya ke Bandara Juanda dan panik setelah kecelakaan.
“Dia melarikan diri karena panik,” tutur Yoga.
Sementara itu, Kanit PJR Jatim II AKP Puguh Winarno membenarkan bahwa kasus tabrak lari ini sudah dimediasi. Pihaknya sengaja mempertemukan kedua belah pihak setelah Outlander terlacak.
“Pelaku sudah kami temukan dan dipertemukan dengan korban di kantor PJR Waru. Antara korban dan pelaku sudah dimediasi dengan hasil pelaku menanggung semua kerusakan kendaraan korban,” terang Puguh.
Puguh juga memastikan sudah ada kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Dia menegaskan bahwa penyelesaian ini diputuskan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa campur tangan pihak lain.