Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh petugas, pelaku berusia 37 tahun tersebut telah melakukan kejahatan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan 4 lokasi di wilayah Madiun.
“Pelaku tidak hanya aktif di Ponorogo, tetapi juga melakukan tindakan kriminal di beberapa wilayah di Madiun,” jelasnya.