“Karna pada dasarnya kode etik penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggaraan pemilu. Pedomannya saja dilanggar apalagi pelanggaran pemilu nanti,”tuturnya.
Sedangkan mantan ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota Jatim Zona 1, Bambang Sigit Widodo mengatakan, sudah tidak punya legalitas untuk menanggapi kekecewaan DPC POSNU Kabupaten Bangkalan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Bangkalan yang pernah mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
“Iya maaf karena saya sudah tidak punya kapasitas dan legal formal untuk menjawab atas nama timsel, masa tugas sudah berakhir”, ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Kamis, (23/04/2024).