Robert menjelaskan bahwa pil koplo hasil produksi kedua tersangka ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah, terutama pekerja seperti nelayan. “Carnophen dobel L ini biasanya dijual kepada para pekerja,” tambah Robert da Costa.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.