Berita  

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

Robert menjelaskan bahwa pil koplo hasil produksi kedua tersangka ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah, terutama pekerja seperti nelayan. “Carnophen dobel L ini biasanya dijual kepada para pekerja,” tambah Robert da Costa.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Dua Bocah SD Asal Sampang Nekat Naik Motor ke Jakarta dengan Modal Rp 105 Ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *