Berita  

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

“MY adalah residivis narkotika yang bebas pada 2022 setelah dihukum pada 2018. Dari penangkapan MY, kami mengungkap adanya industri rumahan ini,” ungkap Dirmanto.

Menurut Dirmanto, ADH dan MY telah memproduksi pil dobel L jenis Carnophen di rumah tersebut sejak sekitar November 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Robert da Costa, menambahkan bahwa kedua tersangka ini adalah bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. “Sindikat ini dikendalikan dari lapas di Jakarta. Kami masih menyelidiki lebih lanjut, terutama mengenai jaringan sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia,” jelas Robert da Costa.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Penyeberangan Selama Libur Nataru: 5 Kapal Tambahan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *