Berita  

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pil Ekstasi dan Koplo di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap

Jatim1.com-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menyatakan bahwa pengungkapan pabrik rumahan ini bermula dari penangkapan ADH, seorang warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5). ADH ditangkap karena memiliki 9 kilogram sabu-sabu dan 1.568 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kontrakannya. “Dia merupakan residivis, baru bebas pada Juni 2023,” kata Dirmanto mengutip dari Antara.

Setelah penangkapan ADH, polisi melanjutkan penyelidikan yang mengarah pada MY, warga Tambaksari, Surabaya. Dari MY, polisi menemukan 5,7 juta butir pil Dobel L atau pil koplo yang diproduksi di rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *