Suryono menjelaskan bahwa kliennya hanya menyetujui operasi prostat dengan metode laser, yang seharusnya tidak berkaitan dengan testis. Selain itu, operasi laser tidak seharusnya melibatkan tindakan bedah. Namun, kenyataannya, kliennya menjalani operasi bedah.
“Operasi ini terkait prostat, kecuali jika ada kanker yang memang harus diatasi. Namun, keluhan Pak Subandi hanya pada prostat, tidak ada yang lain. Sebelumnya, kondisinya normal,” jelasnya.
Pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Bangil itu menegaskan bahwa kasus ini belum sampai ke proses hukum karena ia memilih jalur klarifikasi terlebih dahulu. Suryono meminta RSUD Bangil untuk membuka rekam medis secara transparan.
“Besok kami akan klarifikasi. Saya minta rekam medis dikeluarkan dan penjelasan dari dokter yang menanganinya, agar mendapatkan informasi yang jelas sebelum langkah mediasi atau hukum selanjutnya,” terangnya.