Setelah 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Vina Masih Mengambang di Cirebon

Setelah 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Vina Masih Mengambang di Cirebon

Sebelumnya, pada 27 Mei 2017, Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis terhadap para pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.

Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi di lahan kosong di belakang sebuah showroom mobil di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku bersama-sama merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, yang saat itu masih berusia 16 tahun. Mereka kemudian membuang mayat korban di jalan layang untuk menyerupai kecelakaan. Pelaku pembunuhan Vina dan Eki merupakan anggota geng motor yang beroperasi di daerah tersebut.

Exit mobile version