Jika Gresik tetap menjadi bagian dari Kabupaten Surabaya, mayoritas anggota DPRD bukan berasal dari Gresik. Dengan berdirinya Kabupaten Gresik, pemerintah dapat lebih fokus pada permasalahan lokal dan kebutuhan masyarakat Gresik, sehingga identitas Gresik lebih terasa.
Karena luasnya wilayah yang meliputi Surabaya dan Gresik hingga perbatasan Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo, pengelolaan oleh satu pemerintah daerah menjadi sulit. Maka, DPRD Kabupaten Surabaya mengusulkan perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik melalui surat keputusan pada 20 Maret 1974. Usulan ini didukung oleh Bupati Surabaya dan Gubernur Jawa Timur.
Sebelum perubahan nama, Gubernur Jawa Timur memerintahkan pemindahan kantor pemerintahan dari Surabaya ke Gresik secara bertahap. Setelah pemerintahan dapat beroperasi penuh dari Gresik, Gubernur Moh Noer mengusulkan perubahan nama ke pemerintah pusat. Usulan ini disetujui dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1974 pada 1 November 1974 yang secara resmi mengganti nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.
Dengan berlakunya PP No 38 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1974, wilayah ini secara resmi disebut Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik pada 27 Februari 1975 dengan ibu kota di Kota Gresik. Perubahan ini menjadi tonggak bersejarah dalam pengembangan daerah yang telah lama terlupakan.
Asal Usul Nama Gresik
Berbagai versi asal-usul nama Gresik muncul dalam sejarah. Dalam Babad Hing Gresik, kota ini disebut sebagai Gerwarasi. Prasasti Karang Bogem menyebutkan nama Gresik dengan jelas.