Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Revisi UU Kementerian Negara ini sebenarnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, revisi tersebut dianggap penting karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya masih dapat membahas revisi UU yang tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas. Hal ini terutama karena ada putusan MK yang mengharuskan penyesuaian norma dalam UU dengan putusan MK.

“Jika ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas, maka kita masih dapat membahasnya jika itu disebabkan oleh putusan MK. Jadi, ini adalah pintu masuk yang terbuka,” ungkap Supratman.

Exit mobile version