Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Jatim1.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah Pasal 15, yang mencakup ketentuan tentang jumlah maksimal kementerian, yang semula ditetapkan maksimal 34.

Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Selasa (14/5), disarankan agar presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan. Artinya, angka maksimum 34 kementerian tidak lagi menjadi batasan, melainkan jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Gencar Menjaga Keselamatan Perjalanan KA dan Persiapkan Diri Hadapi Musim Hujan dan Liburan Natal-Tahun Baru

“Pasal 15 diusulkan untuk dirumuskan ulang sebagai berikut: ‘Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, awalnya ditetapkan paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,'” ujar salah satu tim ahli Baleg dalam penjelasannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/5).

Baca Juga :  Tri Bareng Gen Z Surabaya : Generasi Happy seru-seruan bareng Keisya Levronka hingga Najwa Shihab!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *