Sebagai informasi, modus pencurian dengan kekerasan seperti ini sering terjadi di Kota Malang. Pelaku biasanya menuduh korban mencuri, kemudian merampas barang berharga milik korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera membawa pelaku ke kantor polisi jika mengalami kejadian serupa.
“Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, segera arahkan pelaku ke kantor polisi dan laporkan kepada kami. Biasanya pelaku berkeliling mencari target acak dan beraksi ketika ada kesempatan,” tambah Danang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penadah juga dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.