Namun, ada juga kerugian yang perlu diperhatikan, terutama terkait kesiapan fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan tenaga kesehatan.
Tugas Pemerintah dan Pemegang BPJS Kesehatan
Dr. Dzajuli menyatakan bahwa kebijakan ini akan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, seperti kebingungan akibat perubahan.
Namun, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk memenuhi sekitar 12 standar yang ditetapkan, guna menyamakan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa maupun di luar pulau.
“Saat ini, misalnya, rumah sakit kelas 2 di Jawa berbeda dengan yang di Kalimantan meskipun mereka membayar iuran yang sama. Kelas 2 di Jawa lebih baik dibandingkan dengan yang di Kalimantan,” jelasnya.
Menurutnya, tantangan utama ada pada rumah sakit untuk memenuhi standar tersebut. Saat ini, kebijakan ini sedang diuji coba di 10 rumah sakit, dan hasilnya akan menunjukkan apakah rumah sakit dapat menyesuaikan atau tidak.
Pekerjaan Rumah Pemerintah Mengganti Kelas BPJS ke KRIS
Dr. Dzajuli, dosen Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat terkait penggantian kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat dan penyedia layanan, yakni rumah sakit.