Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar tidak tinggal diam terhadap kejadian tersebut. Mereka menekankan pentingnya Ki Sudrun memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, MUI Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa secara agama, tindakan Ki Sudrun tidak melanggar aturan, karena secara fiqih, pria boleh menampakkan aurat dari pusat hingga lutut.
Viral! Penceramah Telanjang Dada di Kabupaten Blitar Menimbulkan Perdebatan
Recommendation for You

Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…

Keterlibatan Faisol Basyri S. , AP mencerminkan komitmen aparatur desa dalam membuka ruang komunikasi dan…

Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya,…

Ia juga menyoroti peran besar Syaikhona Kholil sebagai guru para pendiri NU, yang nilai-nilainya menjadi…

Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas…







