Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Read Also
Recommendation for You
“Status siaga darurat kami berakhir pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan rilis dari BMKG, Kabupaten Pasuruan…
Ivong menambahkan, hasil survei dari PVMBG nantinya akan menjadi dasar bagi BPBD untuk mengambil langkah-langkah…
Perawatan tanaman dilakukan secara rutin, termasuk pengecekan pH air dan penambahan nutrisi sesuai kebutuhan. Hasan…
Sertifikat untuk tahun ini memiliki desain yang serupa dengan tahun sebelumnya, dengan warna biru tua…