Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal

Recommendation for You
“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana…
Faisol juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa adalah struktur terdepan pelayanan masyarakat, sehingga stabilitasnya harus dijaga…
“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas…
Para narasumber menyoroti bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berpotensi menempatkan pengelolaan ruang digital…
Dalam pernyataannya, Riski menegaskan bahwa fasilitas umum adalah aset bersama yang dibangun untuk kepentingan masyarakat…