DPC Posnu Surabaya, meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan praktik money politik sesuai aturan yang berlaku

Muhammad Nauval Farros selaku Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya.

Jatim1.com-Adanya dugaan pelanggaran money politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara Kota Surabaya ( DPC POSNU SBY).

Muhammad Nauval Farros selaku Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat menjelang pemungutan suara baik yang di kecamatan Kenjeran maupun bulak, meminta ke Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1) 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) berbunyi, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Ungkap farros

Exit mobile version