Untuk para pelanggar dalam perkara tersebut bakal dijerat sanksi pidana, sesuai pasal 523 ayat (3) menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”
Apapun bentuknya tidak ada keindahan dalam pelanggaran pemilu khususnya money politik sebab akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia, selain itu juga persaingan antar kandidat calon atau peserta partai politik akan menjadi lebih timpang. Oleh karena itu POSNU SBY siap mengawal pelanggaran tersebut hingga benar-benar ditindak lanjuti oleh Bawaslu.