DPC Posnu Surabaya, meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan praktik money politik sesuai aturan yang berlaku

Muhammad Nauval Farros selaku Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya.

Jelas UU No. 7 Tahun 2017 memaparkan bahwasanya politik uang itu bertujuan supaya peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Dan juga politik uang tersebut bertujuan untuk peserta kampanye supaya memilih pasangan atau calon tertentu, memilih peserta partai politik tertentu, atau memilih calong anggota DPD tertentu.

Dalam hal ini, Pasangan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon tersebut. Juga (KPU) juga dapat melakukan tindakan yang sama yakni juga dengan pembatalan calon tersebut. Pelanggaran yang dimaksud di sini adalah apabila terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dijelaskan dalam pasal 286 Ayat (1), “Pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, pelaksanaan kampanye dam tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Exit mobile version