Berita  

Aktivis TERAS Tuntut Gubernur Jatim Audit Kadishub

Dalam tindakan tersebut lanjutnya, Kadis Perhubungan Jatim diduga telah melanggar PP Nomor 31
Tahun 2021 Pasal 67.

“Tindakan Kadis Perhubungan dan Pemprov Jatim secara umum sangat ceroboh, di mana izin dari
Dir. Hubla bukan saja semata-mata untuk administrasi an sich, tetapi juga menyangkut tanggung jawab
pemerintah jika terjadi insiden di laut,” katanya.

Dalam aksi tersebut, puluhan aktivis muda jatim ini menyampaikan beberapa tuntutan :

1. Menuntut Gubernur Jawa Timur dan atau PJ Gubernur Jatim, untuk segera mencopot Kadis Perhubungan Jawa Timur, karena tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya dan telah membuat status Dermaga 2 di Probolinggo menjadi tidak
jelas.

Exit mobile version