“Bagi calon penumpang yang ingin membatalkan perjalanan dan tiket persambungan, mereka dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100% di luar bea pesan hingga H+7 keberangkatan,” jelasnya.
Terkait penyebab kecelakaan KA Pandalungan, KAI akan melakukan penyelidikan dan evaluasi untuk mengetahui penyebabnya.
“KAI akan menyelidiki dan melakukan evaluasi penyebabnya. Dengan selesainya normalisasi jalur KA, maka seluruh KA yang melintas baik jarak jauh maupun lokal yang melintasi Stasiun Tanggulangin sudah normal dengan kecepatan terbatas,” tandas Luqman.