Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai dan diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen PHU. Waktu pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji reguler dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M diimbau untuk segera melunasi Bipih reguler. Kriteria pelunasan tahap pertama mencakup jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan, prioritas lanjut usia, dan masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. Anna juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan, karena istithaah kesehatan haji menjadi persyaratan baru mulai tahun ini.