Jatim1,com- residen telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 pada 9 Januari 2024, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Daftar besaran Bipih Jemaah Haji untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Biaya tersebut meliputi penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Selain itu, telah diumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar ini dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi lulusan SMK hingga S1 untuk bergabung dalam…
Jatim1.com- BPBD Kabupaten Pasuruan mulai mengurangi distribusi air bersih ke desa-desa yang terdampak kekeringan, seiring…
Jatim1.com- Sebuah lubang misterius yang muncul di Sungai Kaliasat, tepatnya di Kedung Betek, mengejutkan warga…
Jatim1.com- Seorang anggota polisi di Polres Lumajang, Aipda Hasan Basri (43), berhasil meraih pendapatan belasan…
Jatim1.com- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir…