Sebelum membahas rinciannya, mari kita kembali memahami esensi dari Beasiswa LPDP. Menurut situs resmi LPDP, beasiswa reguler adalah dukungan pendidikan untuk tingkat magister dan doktor yang ditujukan bagi warga Negara Republik Indonesia. Skema Beasiswa Reguler memiliki beberapa poin penting:
- Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister: Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi maksimal 24 bulan.
- Doktor: Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi maksimal 48 bulan.
Aturan terkait dengan program Double Degree/Joint Degree dijelaskan secara terperinci dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023.
- Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah memiliki dan mengunggah Letter of Acceptance (LoA) Unconditional diwajibkan memilih satu perguruan tinggi tujuan dalam atau luar negeri dengan LoA Unconditional tersebut. Mereka juga akan masuk dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP.
- Pendaftar Beasiswa Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional harus memilih tiga perguruan tinggi tujuan dalam atau luar negeri yang tercantum dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP. Program studi yang dipilih sebaiknya serupa atau sejenis.
- Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih perguruan tinggi tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan syarat mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi tujuan memenuhi kriteria tertentu.
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler melibatkan beberapa aspek, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, perlu melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister atau doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu, terdapat syarat khusus yang berkaitan dengan status kepegawaian, pemilihan perguruan tinggi tujuan, persyaratan bahasa, dan ketentuan lainnya yang dijelaskan dalam prosedur pendaftaran. Calon penerima beasiswa juga diharuskan menyetujui surat pernyataan, menulis profil diri, serta menyampaikan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Bagi pendaftar program pendidikan doktor, penulisan proposal penelitian menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi, dan pengalaman organisasi, hal ini juga perlu dicantumkan dalam aplikasi pendaftaran.