Khofifah menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Jatim dilaksanakan melalui tujuh area, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Gubernur juga menyoroti peran APIP dalam mengawasi program dan anggaran pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga dapat tercapai sasaran yang tepat, transparan, dan akuntabel.