Para tersangka dan agen lainnya membebankan biaya kepada penumpang kapal selama perjalanan, dengan tarif sebesar 50 ribu Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa. Total keuntungan yang diperoleh dari kejahatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 miliar. Husson Mukhtar saat ini ditahan di Mapolres Pidie, sementara tiga orang lainnya masih dalam status DPO.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya: Polisi Kejar Dalang yang Rugikan Negara
Recommendation for You

Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi…

Related News Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan…

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk…

Melalui forum ini, BEM Nusantara Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal legislasi yang menjunjung…

Melalui sikap tegas ini, HIMASA Surabaya berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh…







