Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap seorang tersangka yang terlibat dalam gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh pada November 2023. Pengungsi ini diduga diselundupkan oleh seorang warga negara Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70), kapten kapal yang membawa 147 warga Rohingya. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Nababai, Saber, dan Zahrangi, yang merupakan dalang dalam aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya: Polisi Kejar Dalang yang Rugikan Negara
Recommendation for You

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…

Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…

Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…







