Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK) membuka ada bukti transfer Rp 50 juta untuk Sherlita kala belum menjabat Kadiskomimfo Jatim dari Toha yang diduga Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah.
“Dugaan ini sudah lama tercium kepublik namun sampai sekarang Sherlita enggan membuka kepada publik tentang keterlibatannya dan Transferan dana tersebut”. Tandasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh sekrestaris Amati Jawa Timur Alam Maulana Bahwa jangan sampai jabatan publik di jawa timur di isi orang-orang yang memiliki mental korupsi.
“jangan sampai tampuk kepemimpinan jawa timur di isi oleh orang-orang yang memiliki mental pengecut” Tegasnya.
Korlap Aksi heran kenapa Ibu Sherlita Dewi Agustin enggan menemui Massa aksi kalo memang dia bersih dari tindakan-tindakan tidak terpuji.