Enam lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur yang menerima narapidana tersebut adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2), dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan ini, total terdapat 33 narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani pembinaan di lapas di Jawa Timur.
Jayanta, Kalapas Surabaya, menjelaskan bahwa kesembilan narapidana tersebut memiliki pidana dengan rentang waktu antara 3 hingga 15 tahun. Mereka juga berasal dari jaringan kelompok yang berbeda. Sebagai bagian dari proses penerimaan, mereka telah menjalani pemeriksaan, pengecekan kesehatan, serta diberikan pakaian dan peralatan untuk mendukung kegiatan ibadah mereka.