“Para penadah motor ini kami amankan di Semarang dan Demak. Mereka menjual motor curian ke AS, kemudian motor tersebut dijual lagi ke JD,” tambah Aldhino.
Selain penadah motor, polisi juga berhasil menangkap penadah ponsel yang dibeli oleh pelaku di Rembang. Pelaku tersebut bernama Aditya Rosadi, warga Rembang, Jawa Tengah.
“Motor korban dijual seharga 10 juta di Demak, sementara ponselnya dijual seharga Rp 600 ribu di Rembang, Jawa Tengah,” jelasnya.
Dengan penangkapan kelima tersangka ini, kasus perampokan yang berakhir dengan kematian korban tersebut kini melibatkan dua pelaku perampokan dan tiga orang penadah hasil kejahatan.