“Tapi dari beberapa bukti kami dan sudah gelar, kami naikkan status sebagai tersangka,” tambah Hendro.
Dampak dari aksi RTP dan beberapa oknum buruh lainnya adalah cedera serius yang dialami oleh dua petugas Satpol PP Surabaya, hingga mereka harus dirawat inap di RSU Dr. Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.
Insiden pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi selama aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Timur tahun 2024, yang melibatkan massa buruh dari Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada Kamis, 30 November. Dua petugas Satpol PP Surabaya, AM dan TA, menjadi korban tendangan kungfu dan pemukulan oleh sejumlah oknum buruh hanya karena mereka meminta dibukakan jalan yang diblokade massa agar pengendara bisa melewati. Keduanya sekarang menuntut keadilan dan berharap proses hukum akan berlanjut meski sudah ada permintaan maaf dari pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya. Salah satu dari mereka, TA, mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat sebagai akibat dari serangan tersebut. AM juga menjalani perawatan inap di RSUD dr. Soewandhie.