Hendro sebelumnya menjelaskan bahwa RTP menyerahkan diri pada Senin 4 Desember 2023 malam, diantar oleh sejumlah rekannya. Meskipun RTP datang dengan niat damai, Hendro menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.
“Dia menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai. Namun kami tetap melakukan penyidikan dan kami terima yang bersangkutan, lalu kami periksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi memadukan keterangan RTP dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan dan telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, RTP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.