Buruh yang Terlibat dalam Pengeroyokan Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri sebagai Tersangka

Buruh yang Terlibat dalam Pengeroyokan Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri sebagai Tersangka, Foto TikTok by@realita.co

Pengeroyokan terjadi saat aksi demonstrasi buruh dari Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada tanggal 30 November, yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur 2024. Dua petugas Satpol PP Surabaya, dengan inisial AM dan TA, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah buruh karena meminta dibukakan jalan yang diblokade oleh massa buruh.

Baca Juga :  Selama 2 Minggu, Sebanyak 26 Individu Terlibat dalam Kasus Narkoba di Kota Malang.

AM, yang telah bekerja di Satpol PP Surabaya selama 11 bulan, menyatakan keinginannya untuk melanjutkan proses hukum meskipun telah ada permintaan maaf dari pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya. Pada akibat pengeroyokan tersebut, TA mengalami retak tulang dada dan patah tulang belikat, sementara AM juga menjalani rawat inap di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

Baca Juga :  Jembatan Kaca Kampung Warna-warni di Malang Mengalami Keretakan, Warga Khawatir Terulang Petaka Banyumas
Baca Juga :  Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Ringankan Beban Warga, Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *