Jatim1.com- Sebuah operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek berhasil mengungkap peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti senilai Rp 858 juta telah dihancurkan.
Plt Kepala Satpol PPK, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini terjadi di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).
Related News
Recommendation for You

Jatim1.con – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan di…

Jakarta — Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute Ace Hasan Syadzily resmi membuka kegiatan Executive Education…

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…