Pada 27 Desember 1949, setelah pengakuan kedaulatan Indonesia, seluruh pegawai RI, pegawai RI non kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda diakui sebagai Pegawai RI Serikat.
Setelah perjalanan sejarah yang panjang, pada 29 November 1971, Presiden Soeharto menetapkan pendirian Korpri melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri.
Lambang Korpri
Lambang Korpri diatur oleh Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri. Lambang ini bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan jati diri serta jiwa karsa setiap anggota Korpri.
Lambang Korpri terlihat pada seragam PNS dan pin yang disematkan di seragam. Lambang tersebut memiliki bentuk pohon, bangunan balairung, dan sayap, dengan makna sebagai berikut:
- Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan peran Korpri sebagai pelindung dan pengayom negara sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
- Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat yang menyatukan seluruh anggota Korpri untuk mendukung pemerintahan yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila.
- Sayap besar dan kuat ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi, melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk menjadi organisasi mandiri dan profesional dalam mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.