“Pelaku dan temannya sepakat menjual kalung dan liontin emas milik korban, hasilnya dibagi berdua,” tambahnya.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, dan polisi segera menindaklanjuti dengan mendeteksi dan berhasil menangkap Hidayat. Sementara itu, rekannya MST masih dalam pengejaran.
Dari pengakuan Hidayat, ia dan MST telah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali. Mereka mengakui bahwa sasaran utama mereka adalah peziarah dari luar kota yang terlihat sedang menggunakan ponsel atau mengenakan perhiasan.
Akibat perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.